Selamat Pagi
Masih membicarakan Ujung kulon, di Ujung paling barat pulau jawa ini ada daerah atau kawasan yang dilindung, namanya Taman Nasional Ujung Kulon
Taman Nasional Ujung Kulon terletak di Tatar Pasundan bagian paling barat Pulau Jawa, Indonesia. Kawasan Taman nasional ini juga memasukan wilayah Krakatau dan beberapa pulau kecil disekitarnya seperti Pulau Handeuleum dan Pulau Peucang. Taman ini mempunyai luas sekitar 122.956 Ha; (443 km² di antaranya adalah laut), yang dimulai dari tanjung Ujung Kulon sampai dengan Samudera Hindia.
Taman Nasional ini menjadi Taman Nasional pertama yang diresmikan di Indonesia, dan juga sudah diresmikan sebagai salah satu Warisan Dunia yang dilindungi oleh UNESCO pada tahun 1991, karena wilayahnya mencakupi hutan lindung yang sangat luas. Sampai saat ini kurang lebih 50 sampai dengan 60 badak hidup di habitat ini.
Pada awalnya Ujung Kulon adalah daerah pertanian pada beberapa masa sampai akhirnya hancur lebur dan habis seluruh penduduknya ketika Gunung Krakatau meletus pada tanggal 27 Agustus 1883 yang akhirnya mengubahnya kawasan ini kembali menjadi hutan.
Izin untuk masuk ke Taman Nasional ini dapat diperoleh di Kantor Pusat Taman Nasional di Kota Labuan atau Tamanjaya. Penginapan dapat diperoleh di Pulau Handeuleum dan Peucang.
Taman Nasional Ujung Kulon bersama Cagar Alam Krakatau merupakan asset nasional, dan telah ditetapkan sebagai Situs Warisan Alam Dunia oleh UNESCO pada tahun 1991.
Kawasan Ujung Kulon pertama kali diperkenalkan oleh seorang ahli Botani Jerman, F. Junghun pada Tahun 1846, ketika sedang mengumpulkan tumbuhan tropis. Pada masa itu kekayaan flora dan fauna Ujung Kulon sudah mulai dikenal oleh para peneliti. Bahkan perjalanan ke Ujung Kulon ini sempat masuk di dalam jurnal ilimiah beberapa tahun kemudian. Tidak banyak catatan mengenai Ujung Kulon sampai meletusnya gunung krakatau pada tahun 1883. Namun kemudian kedahsyatan letusan Krakatau yang menghasilkan gelombang Tsunami setinggi kurang lebih 15 meter, telah memporak-porandakan tidak hanya pemukiman penduduk di Ujung Kulon, tetapi satwaliar dan vegetasi yang ada. Meskipun letusan Krakatau telah menyapu bersih kawasan Ujung Kulon, akan tetapi beberapa tahun kemudian diketahui bahwa ekosistem-vegetasi dan satwaliar di Ujung Kulon tumbuh baik dengan cepat.
Perkembangannya kemudian, beberapa areal berhutan ditetapkan sebagai kawasan yang dilindungi, secara berurutan yaitu sebagai berikut:
Dalam hal penegasan batas-batas hutan negara, perkembangan penataan batasnya adalah sebagai berikut:
Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon sebagai kawasan yang dilindungi berdasarkan Undang-undang No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Undang-undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, telah mendapat pengakuan sebagai kawasan yang penting dan dibanggakan secara nasional dan internasional, antara lain:
Sebagai Kawasan Strategis Nasional dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup (dalam Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional).
Masih membicarakan Ujung kulon, di Ujung paling barat pulau jawa ini ada daerah atau kawasan yang dilindung, namanya Taman Nasional Ujung Kulon
Taman Nasional Ujung Kulon terletak di Tatar Pasundan bagian paling barat Pulau Jawa, Indonesia. Kawasan Taman nasional ini juga memasukan wilayah Krakatau dan beberapa pulau kecil disekitarnya seperti Pulau Handeuleum dan Pulau Peucang. Taman ini mempunyai luas sekitar 122.956 Ha; (443 km² di antaranya adalah laut), yang dimulai dari tanjung Ujung Kulon sampai dengan Samudera Hindia.
Taman Nasional ini menjadi Taman Nasional pertama yang diresmikan di Indonesia, dan juga sudah diresmikan sebagai salah satu Warisan Dunia yang dilindungi oleh UNESCO pada tahun 1991, karena wilayahnya mencakupi hutan lindung yang sangat luas. Sampai saat ini kurang lebih 50 sampai dengan 60 badak hidup di habitat ini.
Pada awalnya Ujung Kulon adalah daerah pertanian pada beberapa masa sampai akhirnya hancur lebur dan habis seluruh penduduknya ketika Gunung Krakatau meletus pada tanggal 27 Agustus 1883 yang akhirnya mengubahnya kawasan ini kembali menjadi hutan.
Izin untuk masuk ke Taman Nasional ini dapat diperoleh di Kantor Pusat Taman Nasional di Kota Labuan atau Tamanjaya. Penginapan dapat diperoleh di Pulau Handeuleum dan Peucang.
Taman Nasional Ujung Kulon bersama Cagar Alam Krakatau merupakan asset nasional, dan telah ditetapkan sebagai Situs Warisan Alam Dunia oleh UNESCO pada tahun 1991.
Kawasan Ujung Kulon pertama kali diperkenalkan oleh seorang ahli Botani Jerman, F. Junghun pada Tahun 1846, ketika sedang mengumpulkan tumbuhan tropis. Pada masa itu kekayaan flora dan fauna Ujung Kulon sudah mulai dikenal oleh para peneliti. Bahkan perjalanan ke Ujung Kulon ini sempat masuk di dalam jurnal ilimiah beberapa tahun kemudian. Tidak banyak catatan mengenai Ujung Kulon sampai meletusnya gunung krakatau pada tahun 1883. Namun kemudian kedahsyatan letusan Krakatau yang menghasilkan gelombang Tsunami setinggi kurang lebih 15 meter, telah memporak-porandakan tidak hanya pemukiman penduduk di Ujung Kulon, tetapi satwaliar dan vegetasi yang ada. Meskipun letusan Krakatau telah menyapu bersih kawasan Ujung Kulon, akan tetapi beberapa tahun kemudian diketahui bahwa ekosistem-vegetasi dan satwaliar di Ujung Kulon tumbuh baik dengan cepat.
Perkembangannya kemudian, beberapa areal berhutan ditetapkan sebagai kawasan yang dilindungi, secara berurutan yaitu sebagai berikut:
Tahun 1921
Berdasarkan rekomendasi dari Perhimpunan The Netherlands Indies Society for The Protectin of Nature, Semenanjung Ujung Kulon dan Pulau Panaitan ditetapkan oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai Kawasan Suaka Alam melalui SK Pemerintah Hindia Belanda Nomor : 60 Tanggal 16 Nofember 1921.Tahun 1937
Besluit Van Der Gouverneur – General Van Nederlandch – Indie dengan keputusan Nomor : 17 Tanggal 24 Juni 1937 menetapkan status kawasan Suaka Alam tersebut kemudian diubah menjadi Kawasan Suaka Margasatwa dengan memasukkan Pulau Peucang dan Pulau Panaitan.Tahun 1958
Berdasarkan SK Menteri Pertanian Nomor : 48/Um/1958 Tanggal 17 April 1958 Kawasan Ujung Kulon berubah status kembali menjadi Kawasan Suaka Alam dengan memasukkan kawasan perairan laut selebar 500 meter dari batas air laut surut terendah.Tahun 1967
Melalui SK Menteri Pertanian Nomor : 16/Kpts/Um/3/1967 Tanggal 16 Maret 1967 Kawasan Gunung Honje Selatan seluas 10.000 Ha yang bergandengan dengan bagian Timur Semenanjung Ujung Kulon ditetapkan menjadi Cagar Alam Ujung Kulon.Tahun 1979
Melalui SK Menteri Pertanian Nomor : 39/Kpts/Um/1979 Tanggal 11 Januari 1979 Kawasan Gunung Honje Utara seluas 9.498 Ha dimasukkan ke dalam wilayah Cagar Alam Ujung Kulon.Tahun 1992
Melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 284/Kpts-II/1992 Tanggal 26 Februari 1992, Ujung Kulon ditunjuk sebagai Taman Nasional Ujung Kulon dengan luas total 122.956 Ha terdiri dari kawasan darat 78.619 Ha dan perairan 44.337 Ha.Dalam hal penegasan batas-batas hutan negara, perkembangan penataan batasnya adalah sebagai berikut:
Tahun 1980
Dilaksanakan Tata Batas di Cagar Alam Gunung Honje, Berita Acara Tata Batas pada Tanggal 26 Maret 1980, dan disyahkan Tanggal 2 Februari 1982 oleh Menteri Pertanian.Tahun 1995
Dilaksanakan Rekonstruksi Batas Taman Nasional Ujung Kulon wilayah G. Honje oleh Badan Planologi Kehutanan. Badan Planologi Kehutanan, Taman Nasional Ujung Kulon bekerjasama dengan Pemerintah New Zealand melaksanakan pemasangan sebanyak 6 ( enam ) yang terdiri dari 1 ( satu ) unit Rambu suar, dan 5 (lima) unit pelampung sebagai batas perairan laut.Tahun 1999
Badan Planologi Kehutanan melaksanakan pemasangan rambu suar kuning di Tj. Alang – alang dan pemancangan titik referensi di Tj. Sodong, Tj. Layar, Tj. Alang – alang, Tj. parat dan Tj. Cina. Badan Planologi Kehutanan melaksanakan pengukuran batas alam pantai Semenanjung Ujung Kulon. Sesuai SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 758/Kpts-II/1999 Tanggal 23 September 1999 menetapkan Kawasan Perairan Taman Nasional Ujung Kulon seluas 44.337 Ha sebagai Kawasan Pelestarian Alam Perairan.Tahun 2004
Balai Pemantapan Kawasan Hutan ( BPKH ) Wilayah XI Jawa – Madura melaksanakan Rekonstruksi Batas Taman Nasional Ujung Kulon di daerah Gunung Honje.Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon sebagai kawasan yang dilindungi berdasarkan Undang-undang No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Undang-undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, telah mendapat pengakuan sebagai kawasan yang penting dan dibanggakan secara nasional dan internasional, antara lain:
Tahun 1992
Komisi Warisan Dunia UNESCO menetapkan Taman Nasional Ujung Kulon sebagai Natural World Heritage Site (Situs Warisan Alam Dunia) dengan Surat Keputusan Nomor: SC/Eco/5867.2.409 Tanggal 1 Februari 1992.Sebagai Kawasan Strategis Nasional dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup (dalam Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar