KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan
kehadirat Allah swt., berkat rahmat dan karunia-Nya kita semua masih diberikan
nikmat yang patut kita syukuri bersama. Shalawat dan salam senantiasa kami
haturkan kepada Nabi besar Muhammad Saw., kepada keluarganya dan para
pengikutnya yang setia hingga akhir zaman. Alhamdulillaah kami sebagai penulis
dapat menyelesaikan buku laporan materi Pendidikan Kewarganegaraan Semester 1.
Berkat kerja keras dan kesabaran kami dapat menyelesaikan buku rangkuman ini
dengan baik meskipun kami juga menyadari masih ada kekurangan di dalamnya.
Kami mengucapkan banyak terima kasih
kepada Bapak Riki Akhmad, S.Hi, M.Si., selaku dosen mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan yang telah memberikan tugas pembuatan buku rangkuman ini kepada
kami dan membantu kami sebagai penulis dalam menyelesaikan tugas ini. Dan
tidak lupa juga kami mengucapkan terima kasih pada semua pihak tang telah
membantu menyelesaikan buku rangkuman ini dan bekerja sama menyelesaikannya.
Tujuan dari pembuatan buku ini adalah
untuk memenuhi salah satu tugas kelompok Ujian Akhir Semester mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan dan menambah wawasan bagi para pembaca secara rinci
dan mudah dipahami. Kemudian, kami berharap para pembaca bisa mengambil
pelajaran dan mempraktikkannya pemahamannya dari buku ini.
Semoga buku rangkuman ini bermanfaat
dan bisa menjadi bahan evaluasi dan tolak ukur dalam rangkuman lainnya
khususnya bagi mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di masa yang akan datang.
Kami meminta kritik dan sarannya, dan sebaik-baiknya kritik adalah kritik yang
membangun. Terima kasih.
Penulis,
Fatullah
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
MATERI KE-I EMPAT PILAR BERBANGSA DAN
BERNEGARA
MATERI KE-II PANCASILA
MATERI KE-III IDENTITAS NASIONAL
MATERI KE-IV NEGARA
MATERI KE-V KEWARGANEGARAAN
MATERI KE-VI KONSTITUSI
MATERI KE-VII DEMOKRASI
MATERI E-VIII OTONOMI DAERAH
MATERI KE-IX KETAHANAN NASIONAL
MATERI KE–X WAWASAN NUSANTARA
MATERI KE-XI POLITIK DAN STRATEGI NASONAL
MATERI KE-XII HAK ASASI MANUSIA
MATERI KE-XIII MASYARAKAT MADANI
DAFTAR PUSTAKA
MATERI KE-I
Maret 2013 setelah itu, Ketua MPR RI Taufiq Kiemas mewakili lembaga pelosok
yang dipimpin, memperoleh gelar kehormatan doktor honoris apertura (H.C) dari
Universitas Trisakti atas jasanya sudah melahirkan gagasan sosialisasi 4 pilar
kebangsaan Indonesia, seperti:
1. PANCASILA:
Karakter;
2. UUD
1945: Landasan Konstitusional;
3. NKRI:
Rumah Bersama; dan
4. BHINEKA
TUNGGAL IKA: Berbeda-beda tetapi Satu Tujuan; Kerukunan di dalam Kepelbagaian.
1. Pilar
Ke-satu Pancasila
a. Pancasila adalah
visi, sebab tanpa visi menjadi tak terarah, terombang ambing;
b. Karakter
Universal: Ketuhanan Yang Maha Esa dan Perikemanusiaan
yang adil dan beradab;
c. Karakter
Kebangsaan: Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh
Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan dan Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
2. Pilar
Ke-dua Undang-Undang Dasar 1945
a. Landasan
Konstitusional atas landasan ideal yaitu Pancasila;
b. Alat
pengendalian sosial (a tool of social control);
c. Alat
untuk mengubah masyarakat (a tool of social engineering);
d. Alat
ketertiban dan pengaturan masyarakat.
e. Sarana
mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin.
f. Sarana
penggerak pembangunan.
g. Fungsi
kritis dalam hukum.
h. Fungsi
pengayoman
i. Alat
politik.
3. Pilar
Ke-Tiga Negara Kesatuan Republik Indonesia
a. NKRI
adalah anugrah yang mesti dibangun dengan benar;
b. NKRI
adalah persoalan mewujudkan pemerataan kesejahteraan (tak ada lagi suara: “kami di sini belum merdeka”); dan
c. NKRI
adalah Geostrategi: yang mengaitkan ekonomi,
geografi dan strategi (how to, roadmap) (S.H. Sarundajang 2011:4).
4. Pilar
Ke-Empat Bhineka Tunggal Ika
a. Istilah:
Historis dari Kitab Sutasoma (Mpu Tantular sekitar abad ke-14), tentangtoleransi antara umat Hindu Siwa dengan umat Buddha.
b. Bangsa
Indonesia itu Bhineka (bahasa, suku, agama/kepercayaan);
c. Secara
Geografis juga Bhineka;
d. Tetapi ada
pengikat: Bahasa Indonesia (Bahasa Persatuan, Bahasa Nasional);
e. Tanah Air
Indonesia
f. Bangsa
Indonesia
g. Yang paling
utama: PANCASILA; dan
h. “Otonomi
daerah" yang salah kaprah bisa akibatkan hilangnya “tunggal ika”,oleh
karena itu Desentralisasi harus terarah, mengiblat pada Cita-Cita dan Tujuan
Bangsa ;
A. Sejarah
Lahirnya Pancasila
Pancasila awalnya adalah judul pidato yang disampaikan oleh Ir. Soekarno dalam sidang Dokuritsu Junbi Cosakai (bahasa Indonesia: Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia) pada tanggal 1 Juni 1945.
Dalam pidato inilah konsep dan rumusan awal "Pancasila" pertama kali dikemukakan oleh Ir. Soekarno
sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Pidato ini pada
awalnya disampaikan oleh Ir. Soekarno secara aklamasi tanpa judul dan baru mendapat sebutan "Lahirnya
Pancasila" oleh mantan Ketua BPUPK Dr. Radjiman Wedyodiningrat dalam kata
pengantar buku yang berisi pidato yang kemudian dibukukan oleh BPUPKI tersebut.
B. Trisila
1. Kebangsaan
Indonesia;
2. Internasionalisme;
3. Mufakat;
4. Kesejahteraan
sosial; dan
5. Ketuhanan
yang Maha Esa.
C. Ekasila
1. Socio-nasionalisme;
2. Socio-demokrasi;
dan
3. Ketuhanan.
D. Pancasila
Pancasila 1 Juni 1945
1. Kebangsaan
Indonesia
2. Internasionalisme
– atau perikemanusiaan
3. Mufakat
– atau demokrasi
4. Kesejahteraan
sosial
5. Ketuhanan
yang Maha Esa
Pancasila hasil sidang PPKI 18 Agustus 1945:
1. Ketuhanan
yang Maha Esa;
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab;
3. Persatuan
Indonesia;
4. Kerakyatan
yang dipimin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakila; dan
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila
sebagai Solusi Ideologi Barat;
1. Amerika
jadi besar karena dibangun diatas landasan Ideologi (Declaration of
Independence) Pengakuan atas hak-hak dan kemerdekaan individu;
2. China
jadi besar karena dibangun diatas landasan ideologi (manifesto communist);
3. Indonesia
pun seharusnya bisa menjadi negara besar dan berpengaruh di dunia, seandainya
pemerintah konsisten menerapkan nilai-nilai pancasila dalam setiap sendi
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dasar Pancasila dalam Al-Quran:
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa
Pada sila pertama ini mengandung ajaran
ketauhidan dan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sebagaimana tercermin dalam surat
Al-Baqarah ayat 163:
“Dan Tuhanmu adalah
Tuhan yang Maha Esa; tidak ada Tuhan melainkan Dia yang maha Pemurah lagi maha Penyayang.”
Dalam Surat Al-Ankabut ayat 46:
* “Dan janganlah kamu berdebat denganAhli Kitab, melainkan dengan
cara yang paling baik, kecuali dengan orang-orang zalim di antara mereka[1154],
dan Katakanlah: "Kami telah beriman kepada (kitab-kitab) yang diturunkan
kepada Kami dan yang diturunkan kepadamu; Tuhan Kami dan Tuhanmu adalah satu;
dan Kami hanya kepada-Nya berserah diri".
2. Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradab
“Hai orang-orang
yang beriman hendaklah kamu Jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran)
karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu
terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk Berlaku tidak adil. Berlaku
adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada
Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
3. Persatuan
Indonesia
Sila ketiga merupakan suatu ajaran
persatuan serta kebersamaan serta tidak bercerai-berai, sebagaimana ajakan
Allah dalam surat Ali-Imran ayat 103:
“Dan
berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu
bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu
(masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, Maka Allah mempersatukan hatimu, lalu
menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu
telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya.
Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat
petunjuk”.
4. Kerakyatan
yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
Sila yang memberi petunjuk dalam
pelaksanaan kepemimpinan berdasarkan kebijakan yaitu bermusyawarah seperti
dalam surat Shaad ayat 20:
“Dan Kami kuatkan kerajaannya dan Kami berikan kepadanya
hikmah dan kebijaksanaan dalam menyelesaikan perselisihan”.
5. Keadilan
Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sila yang menggambarkan terwujudnya
rakyat adil, makmur, aman, dan damai. Hal ini disebutkan dalam surat An-Nahl
ayat 90:
“Sesungguhnya
Allah menyuruh (kamu) Berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum
kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan.
Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”.
Pancasila mempunyai
berbagai fungsi dan peranan, antara lain:
1. Sebagai pandangan hidup bangsa, yakni
Pancasila dipakai sebagai petunjuk hidup sehari-hari;
2. Dasar filsafat negara, yakni Pancasila
dipakai sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan negara;
3. Ideologi negara (nasional), yakni
Pancasila merupakan cita-cita yang ingin diwujudkan oleh negara;
4. Etika politik di Indonesia;
5. Etos budaya (sifat, nilai, dan
adat-istiadat khas yg memberi watak kpd kebudayaan suatu golongan sosial dl
masyarakat); dan
6. Sebagai paradigma pembangunan nasional.
A. Hakikat
dan Dimensi Identitas Nasional
Identitas adalah ungkapan
nilai-nilai budaya suatu bangsa yang bersifat khas dan membedakannya dengan
bangsa yang lain. Kekhasan yang melekat pada sebuah bangsa banyak dikaitkan
dengan sebutan “identitas nasional”
B. Unsur
yang Terkandung dalam Identitas Nasional
1. Pola perilaku;
2. Lambang-lambang;
3. Alat-alat perlangkapan; dan
4. Tujuan yang ingin dicapai.
C. Unsur
Pembentukan Identitas Nasional
1. Sejarah;
2. Kebudayaan;
3. Suku Bangsa;
4. Agama; dan
5. Bahasa.
D. Globalisasi
Pengertian Globalisasi secara umum
globalisasi adalah suatu perubahan sosial dalam bentuk semakin bertambahnya keterkaitan
antara masyarakat dengan faktor-faktor yang terjadi akibat transkulturasi dan
perkembangan teknologi modern.
E. Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional adalah kondisi
dinamik suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan, yang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala
tantangan, ancaman, hambatan, serta gangguan, baik yang datang dari luar maupun
dari dalam negeri, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas,
identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mengejar
tujuan nasional.
F. Multikulturalisme: Antara Ketahanan Nasional atau
Globalisasi
Pengertian Multikulturalisme isitilah
multikulturalisme mulai digunakan orang sekitar tahun 1950-an di Kanada untuk
menggambarkan masyarakat Kanada di perkotaan yang multikultural dan
multilingual. Namun demikian, multikulturalisme menjadi konsep yang menyebar
dan dipandang penting bagi masyarakat majemuk dan kompleks di dunia, dan bahkan
dikembangkan sebagai strategi integrasi kebudayaan melalui pendidikan
multikultural.
1. Multikulturalisme adalah pandangan
kebudayaan yang berorientasi praktis, yakni yang menekankan perwujudan ide
menjadi tindakan.
2. Multikulturalisme harus menjadi grand
strategy ke masa depan, khususnya dalam pendidikan nasional yang
menekankan learning by doing or practicing, dan tidak lagi
semata-mata kognitif.
Di dalam Al-Quran terdapat dalil yang menggambarkan suatu negara, diantaranya
dalam surat Al-Quraishy ayat 3-4:
“Maka hendaklah
mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Ka'bah).
Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk
menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan”.
Dalil lainnya terdapat dalam surat Ali-Imran ayat 104:
“Dan hendaklah ada
di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada
yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang
beruntung”.
A. Pengertian Negara Menurut Para Ahli
1. Menurut
Hegel, negara adalah perwujudan ide suci (Ide Illahi);
2. Karl
Marx, negara adalah mesin penindas, sehingga lenyapnya negara (setelah revolusi
sosial) disebut sebagai Summum bonum (kebajikan puncak);
3. Abul
A’la al Maududi, pembentukan negara hanya sebagian misi Islam yang agung,
membangun negara merupakan salah satu kewajiban agama.
B. Tujuan Negara Menurut Al-Madudi
1. Menghindarkan
terjadinya pemerasan (eksploitasi) antar manusia, antar kelompok, antar kelas
dalam masyarakat;
2. Untuk
memelihara kebebasan para warga negara dan melindungi warga negara dari invasi
asing;
3. Menegakan
sistem keadilan sosial yg seimbang sesuai Al Qur’an
4. Memberantas
setiap kejahatan (munkanrot) dan mendorong setiap kebajikan yg telah digariskan
Al Qur’an.
C. Pengertian
Negara
Istilah negara merupakan terjemahan
dari beberapa kata asing: state (Inggris),staat (Belanda
dan Jerman), atau etat (Perancis). Secara terminologi,
negara diartikan sebagai organisasi tertinggi di antara satu kelompok
masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup didalam suatu kawasan,
dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.Pengertian ini mengandung nilai konstitutif
yang pada galibnya dimiliki oleh suatu negara berdaulat: masyarakat (rakyat),
wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
D. Tujuan Negara
Sebagai sebuah organisasi kekuasaan
dari kumpulan orang-orang yangmendiaminya, negara harus memiliki tujuan yang
disepakati bersama.
Tujuan sebuah negara antara lain.
1. Untuk memperluas kekuasaan
2. Untuk menyelenggarakan ketertiban umum
3. Untuk mencapai kesejahteraan umum.
E. Unsur-Unsur Negara
Suatu negara harus memiliki tiga (3) unsur penting, yaitu:
1. Rakyat;
2. Pemerintah; dan
3. Wilayah.
Ketiga unsur ini oleh
Mahfudz M.D. disebut sebagai unsur Konstitutif. Tiga unsur ini perlu
ditunjang dengan unsur lainnya seperti adanya konstitusi dan
pengakuan dunia internasional yang oleh Mahfudz M.D. disebut dengan
unsur Deklaratif.
F. Teori-teori Pembentukan Negara
Di antara teori-teori :
1. Teori Kontrak Sosial (Sosial Contract)
Teori kontrak sosial atau teori
perjanjian masyarakat beranggapan bahwa negara dibentuk berdasarkan
perjanjian-perjanjian masyarakat dalam tradisi sosial masyarakat.Teori ini
meletakkan negara untuk tidak berpotensi menjadi negara tirani, karena
keberlangsungannya bersandar pada kontrak-kontrak sosial antara warga negara
dengan lembaga negara.Penganut mazhab pemikiran ini antara lain Thomas Hobbes,
Jhon Locke, dan J.J. Rousseau.
2. Teori Ketuhanan (Teokrasi)
Teori ketuhanan dikenal juga dengan
istilah doktrin teokratis. Teori ini ditemukan baik di Timur maupun di belahan
dunia Barat. teori ini untuk membenarkan kekuasaan mutlak para raja. Doktrin
ini memiliki pandangan bahwa hak memerintah yang dimiliki para raja berasal
dari Tuhan. Mereka mendapat mandat Tuhan untuk bertakhta sebagai penguasa. Para
raja mengklaim sebagai wakil Tuhan di dunia yang mempertanggungjawabkan
kekuasaannya hanya kepada Tuhan, bukan kepada manusia.
3. Teori Kekuatan
Secara sederhana dapat diartikan bahwa
negara terbentuk karena adanya dominasi negara kuat melalui penjajahan. Menurut
teori ini, kekuatan menjadi pembenaran (raisond’etre) dari terbentuknya
sebuah negara.
G. Bentuk-Bentuk Negara
Negara Kesatuan adalah negara berdaulat, dengan satu pemerintahan
pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Namun dalam pelaksanaannya,
negara kesatuan ini terbagi ke dalam dua macam sistem pemerintahan: Sentral dan Otonomi. Sedangkan negara
Serikat adalah NEGARA serikat atau
Federasi merupakan bentuk negara gabungan yang terdiri dari beberapa negara
bagian dari sebuah negara serikat. Pada mulanya negara-negarabagian tersebut
merupakan negara yang merdeka, berdaulat, danberdiri sendiri.Setelah
menggabungkan diri dengan negara serikat, dengan sendirinya negara
tersebut melepaskan sebagian dari kekuasaannya danMenyerahkannya kepada negara
serikat.
H. Tiga Kelompok Negara Menurut Pelaksanaannya
1. Monarki
Pemerintahan monarki
adalah model pemerintahan yang dikepalai oleh raja atau ratu.
2. Oligarki
Model pemerintahan oligarki adalah
pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari
golongan atau kelompok tertentu
3. Demokrasi
Pemerinatah model demokrasi adalah
bentuk pemerintahan yang bersandar pada kedaulatan rakyat atau mendasarkan
kekuasaannya pada pilihan dan kehendak rakyat melalui mekanisme pemilihan umum
(pemilu)
I. Hubungan Negara dan Agama
Hubungan Islam dan Negara modern secara
teoritis dapat diklasifikasikan ke dalam tiga (3) pandangan:
1. Paradigma Integralistik;
2. Paradigma Simbiotik;
3. Paradigma Sekularistik.
Paradigma integralistik hampir sama
persis dengan pandangan negara teokrasi islam. Paradigma ini menganut paham dan
konsep agama dan negara merupakan satu kesatuan yang tidak dipisahkan. Keduanya
merupakan dua lembaga yang menyatu(integrated). Menurut paradigma
simbiotik, hubungan agama dan negara berada pada posisi saling membutuhkan dan
bersifat timbal balik (simbiosis mutualisme). Dalam pandangan ini, agama
membutuhkan negara sebagai instrumen dalam melestarikan dan mengembangkan
agama. Begitu sebaliknya, negara juga memerlukan agama sebagai sumber moral,
etika, dan spiritualitas warga negaranya. Paradigma sekularistik
beranggapan bahwa terjadi pemisahan yang jelas antara agama dan negara. Agama
dan negara merupakan dua bentuk yang berbeda dan satu sama lain memiliki
garapan masing-masing, sehingga keberadaannya harus dipisahkan dan tidak boleh
satu sama lain melakukan intervensi. Negara adalah urusan publik, sementara
agama merupakan wilayah pribadi masing-masing warga negara.
J. Hubungan Negara dan Agama di Indonesia
Hubungan agama dan negara di indonesia
lebih menganut pada asas keseimbangan yang dinamis, jalan tengah antara
sekularisme dan teokrasi. Keseimbangan dinamis adalah tidak ada pemisahan agama
dan politik, namun masing-masing dapat saling mengisi dengan segala peranannya.
Agama tetap memiliki daya kritis terhadap negara dan negara punya
kewajiban-kewajiban terhadap agama. Dengan kata lain, pola hubungan agama dan
negara di Indonesia membantu apa yang sering disebut banyak kalangan sebagai
hubungan simbiotik-mutualita.
MATERI KE-V
A. Pengertian
Warga Negara
Menurut UU Kewarganegaraan Indonesia
(UUKI) 2006 yaitu : warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan. UUKI 2006 Psl 4,5, dan 6 mereka yag dinyataknan sebagai
warga negara adalah:
1.
Setiap orang berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah republik Indonesia
dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku menjadi warga negara
Indonesia (WNI);
2.
Anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ayah dan Ibu warga negara Indonesia;
3.
Anak yang lahir dari perkawinan
yang sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan Ibu warga negara asing;
4.
Anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang yang warga negara asing dan Ibu warga negara Indonesia;
5.
Anak yang lahir dari perkawinan
yang sah dari seorang Ibu warga negara Indonesia tetapi ayahnya tidak memiliki
kewargangaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan
kepada anak tersebut;
6.
Anak yang lahir dalam tenggang waktu
300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan aayahnya
warga negara Indonesia; dan
7.
Anak yang lahir di luar
perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia.
B. Hubungan
Negara dan Warga Negara
Dalam UUD 1945 Pasal 33 disebutkan bahwa: Fakir miskin dan anak terlantar
dipelihara oleh Negara (ayat 1); Negara mengembangkan sistem jaminan
sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tak
mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan (ayat 2); Negara bertanggung jawab
atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas layanan umum
yang layak (ayat 3).
Selain itu negara juga berkewajiban untuk menjamin dan melindungi haka-hak
warga negara dalam beragama sesuai dengan keyakinan, hak mendapatkan
pendidikan,kebebasan beroganisasi dan berekspresi dsb.
C. Asas
Kewarganegaraan
Asas kewarganegaraan di Indonesia menganut asas Pancasila,UUD dan Konstitusi.
a. Pancasila
b. UUD
1945
c. Konstitusi
(keseluruhan peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis
yang mengatur secara mengikat suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu
masyarakat.
D. Unsur-Unsur
Penentu Kewarganegaraan
1. Unsur
darah keturunan (Ius Sangunis) kewarganegaraan dari orang tua yang
menentukan kewarganegaraan seseorang, artinya jika seseorang dilahirkan dari
orang tua yang berwarganegara Indonesia maka dengan sendirinya si anak berwarga
negara Indonesia
2. Unsur
Daerah tempat kelahiran (Ius soli)
Jika dilahirkan di dalam daerah hukum Indonesia , dengan
sendirinya menjadi warga negara Indonesia kecuali anggota korps diplomatik dan
anggota tentara asing yang masih dalam ikatan dinas.
E. Problematika
Kewarganegaraan
Penduduk yang bukan berstatus warga negara di suatu negara dikenal dengan
:
1. Aparteid
2. Biparteid
a. Persamaan
derajat dari kedua bangsa;
b. Saling
memberi manfaat; dan
c. Tidak
campur tangan dalam politik dalam negeri masing-masing negara.
3. Multiparteid
F. Karakteristik
Warga Demokrat
1. Rasa
hormat dan bertanggungnjawab;
2. Bersifat
kritis terhadap kenyataan empiris, (realitita,social,budaya, dan politik)maupun
supra empiris (agama,mitologi,kepercayaan);
3. Bersikap
terbuka;
4. Rasional;
5. Jujur;
6. Memiliki
kemandirian;
7. Memiliki
tanggung jawab pribadi,politik & ekonomi;
8. Menghargai
martabat manusia & kehormatan; dan
9. Berpartisipasi
dalam urusan kemasyarakatan dengan pikiran dan sikap yang santun.
G. Cara
dan Bukti Kewarganegaraan
Cara untuk menjadi WNI dan Syarat-syarat yang harus
dipenuhi:
1. Sudah
umur 18 th, atau sudah kawin;
2. Pada
waktu mengajukan sudah bertempat tinggal di NKRI paling singkat lima tahun
berturut-turut/selama 10 tahun dan tidak berturut-turut;
3. Sehat
jasmani dan rohani;
4. Dapat
berbahasa Indonesia serta mengikuti dasar Negara Indonesia dan UUD 1945;
5. Membayar
uang pewarganegaraan kepada kas negara sebagai bukti Kewarganegaraan.
H. Hak
dan Kewajiban Warga Negara
Hak-hak Warga negara di Indonesia
berdasarkan The Universal Declaration of human Right dan UUD 1945:
1. Hak-hak
dalam lapangan politik;
2. Hak
kebebasan berkumpul & berpendapat;
3. Hak
berdemonstrasi dan mogok; dan
4. Hak
mengajukan pengaduan dan permohonan kepada penguasa.
5. Hak
untuk turut dalam pemerintahan baik langsung maupun dalam perantara
wakil-wakilnya;
6. Hak-hak
dalam lapangan ekonomi;
7. Hak-hak
dalam lapangan sosial; dan
8. Hak-hak
dalam lapangan kebudayaan.
I. Kewajiban
Warga Negara
1. Bertingkah
laku sebagai anggota keluarga yang baik;
2. Berkepribadian
dan berkebudayaan nasional;
3. Berjiwa
dan berbuat sesuai dengan jiwa Pancasilal
4. Bersemangat
gotong royong;
5. Berkesadaran
untuk mendahulukan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi;
6. Kesungguhan
hati dan jujur dlm melaksanakan kewajiban;
7. Sopan
santun dan berhati bersih dlm pergaulan sehari-hari; dan
8. Bersedia
melawan kezaliman dan kepribadian.
A. Pengertian
Konstitusi
Sebuah dokumen yang berisi aturan-aturan untuk menjalankan
suatu organisasi pemerintahan, namun dalam pengertian ini , konstusi harus di
artikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal).
B. Pengertian
Menurut Para Ahli
Miriam Budiardjo, adalah suatu piagam yang menyatakan
cita-cita bangsa dan merupakan dasar organisasi kenegaraan suatu bangsa.
Sedangkan, Undang-Undang Dasar merupakan bagian tertulis dalam konstitusi.
Herman Heller, kontitusi mempunyai arti luas dari pada
undang-undang Dasar. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga
sosiologi dan politis.
K.C. Wheare, kontitusi adalah keseluruhan system
ketatanegaraan sustu Negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk
mengatur / memerintah suatu Negara
Dari pengertian di atas, konstitusi dapat disimpulkan
sebagai berikut:
1.
Kumpulan kaidah yang
memberikan pembatasan kekuasaan kepada penguasa.
2.
Dokumen tentang pembagian
tugas dan wewenangnya dari sistem politik yang diterapkan.
3.
Deskripsi yang menyangkut
masalah hak asasi manusia.
Jadi konstitusi merupakan kumpulan prinsip-prinsip yang
mengatur kekuasaan pemerintahan, pihak yang diperintah (rakyat), dan hubungan
di antara keduanya.
C. Tujuan
dan Fungsi Konstitusi
Secara garis besar, tujuan konstitusi adalah membatasi
tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah,
dan menetapkan pelaksanaan kekuasaaan yang berdaulat.
Menurut Bagir Manan, hakikat dari
konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusi atau
konstitusionalisme, yaitu pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah di satu
pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk di pihak
lain.
Sedangkan menurut Sri Soemantri, dengan mengutip pendapat
Steenbeck, menyatakan bahwa terdapat tiga (3) materi muatan pokok dalam
konstitusi, yaitu: 1. Jaminan hak asasi manusia (2) susunan ketatanegaraan yang
bersifat mendasar; dan (3) pembagian dan pembatasan kekuasaan.
D. Konstitusi
Demokratis
1. Anatomi kekuasaan (kekuasaan politik)
tunduk pada hokum;
2. Jaminan dan perlindungan hak-hak asasi
manusia;
3. Peradilan yang bebas dan mandiri; dan
4. Pertanggungjawaban kepada rakyat
(akuntabilitas publik) sebagai sendi utama dari asas kedaulatan rakyat.
E. Lembaga
Kenegaraan UUD 1945 Setelah Amandemen
Dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia, sebelum
Perubahan UUD 1945 alat-alat kelengkapan
negara dalam UUD 1945 adalah Lembaga Kepresidenan, MPR, DPA, DPR, BPK, dan Kekuasaan
Kehakiman. Setelah amandemen secara keseluruhan terhadap UUD 1945, alat
kelengkapan negara yang disebut dengan lembaga tinggi negara menjadi delapan
lembaga, yakni MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, MK, KY, dan BPK. Posisi
masing-masing lembaga setara, yaitu sebagai lembaga tinggi negara yang memiliki
korelasi satu sama lain dalam menjalankan fungsi check and balanches antarlembaga
tinggi tersebut.
F. Tata Urutan Peraturan
Perundang-Undangan
1.
Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Ketetapan MPR;
3.
Undang-undang atau peraturan
pemerintah pengganti undang-undang;
4.
Peraturan pemerintah;
5.
Keputusan presiden;
6.
Peraturan-peraturan
pelaksanaannya, seperti:
a.
Peraturan menteri;
b.
Instruksi menteri; dan
c.
Dan lain-lainnya
G. Ketetapan
MPR NO. III Tahun 2010
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat;
3. Undang-undang;
4. Peraturan pemerintah pengganti
undang-undang;
5. Peraturan pemerintah;
6. Keputusan presiden; dan
7. Peraturan daerah.
Dengan dibentuknya tata urutan
perundang-undangan, maka segala peraturan yang bertentangan dengan peraturan di
atasnya batal demi hukum dan tidak bisa dilaksanakan.
MATERI KE-VII
A. Pengertian
Demokrasi
Demokrasi berasal dari kata Yunani,
yaitu demos dan kratos. Demos artinya
rakyat dan kratos berarti pemerintahan. Menurut
Henry B. Mayo, demokrasi sebagai sistem politik ialah di mana kebijaksanaan
umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara
efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas
prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya
kebebasan politk.[1]
Adapun hakikat dari demokrasi
sebagaimana kita pahami terdapat pada makna pemerintahan dari rakyat (government
of the people ), pemerintahan oleh rakyat (government by
people ) dan pemerintahan untuk rakyat (government for people).
Hakikat makna yang terkandung pada government of the people adalah
untuk menunjuk bahwa dalam negara demokrasi, keabsahan/legitimasi terhadap
siapa yang memerintah (pemerintah) berasal dari kehendak rakyat. Sementara
makna yang dapat diungkap darigovernment by people yakni bahwa
dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan pemerintah prosesnya diawasi
oleh rakyat. Sedangkan untuk government for people terkandung
makna bahwa dalam penyelenggaraan suatu pemerintahan oleh pemerintah adalah
harus dilangsungkan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Jadi,
negara demokrasi adalah negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan
kemauan rakyat atau jika ditinjau dari sudut organisasi, ia berarti suatu
pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau asas
persetujuan rakyat karena kedaulatan berada di tangan rakyat.
Ada beberapa macam istilah demokrasi,
yaitu Demokrasi Konstitusional, Demokrasi Parlementer, Demokrasi Terpimpin,
Demokrasi Pancasila, Demokrasi Rakyat, Demokrasi Soviet, Demokrasi Nasional,
dan sebagainya. Semua konsep ini memakai istilah demkrasi yang menurut asal
kata berarti rakyat berkuasa ataugovernment by the people.
B. Sejarah Perkembangan Demokrasi
Sesudah perang dunia ke II kita melihat gejala bahwa secara formal demokrasi
merupakan dasar dari kebanyakan negara di dunia. Penelitian yang diseleggarakan
oleh UNESCO dalam tahun 1949 maka: “Mungkin untuk pertama kali dalam sejarah
demokrasi dinyatakan sebagai nama yang paling baik dan wajar untuk semua sistem
organisasi politik dan sosial yang diperjuangkan oleh pendukung-pendukung yang
berpengaruh (Probably for the first time in history democracy is climed as
the proper ideal description of all systems of political and social
organizations advocated by in-fluential proponents).[2]
Pada permulaan pertumbuhannya demokrasi telah mencakup beberapa asas dan nilai
yang diwariskan kepadanya dari masa lampau, yaitu gagasan mengenai demokrasi
dari kebudayaan Yunani Kuno dan gagasan mengenai kebebasan beragama yang
dihasilkan oleh aliran Reformasi serta perang-perang agama yang menyusulnya.
Sistem pemerintahan yang terdapat di negara-kota (city-state) Yunani
Kuno (abad ke-6 sampai abada ke-3 S.M.) merupakan demokrasi langsung (direct
democracy), yaitu suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat
keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga
negara yang bertidak berdasarkan prosedur mayoritas. Dalam negara modern
demokrasi tidak lagi bersifat langsung, tetapi merupakan demokrasi berdasarkan
perwakilan (representative democracy).
Pada akhir abad ke-19 gagasan mengenai demokrasi mendapatkan wujud yang konkret
sebagai program dan sistem politik. Demokrasi pada tahap ini semata-mata
bersifat politis dan mendasarkan dirinya atas asas-asas kemerdekaan individu,
kesamaan hak (equl right), serta hak pilih untuk semua warga negara (universal
suffrage).
C. Demokrasi di Indonesia
Perkembangan demokrasi di Indonesia telah mengalami pasang surut. Selama 25
tahun berdirinya Republik Indonesia ternyata masalah pokok yang kita hadapi
ialah bagaimana, dalam masyarakat yang beraneka ragam pola budayanya,
mempertinggi tingkat kehidupan ekonomi di samping membina suatu kehidupan
sosial dan politik yang demokratis. Pada pokoknya masalah ini berkisar pada
penyusunan suatu sistem politik di mana kepemimpinan cukup untuk melaksanakan
pembangunan ekonomi sertanation building, dengan partisipasi rakyat
seraya menghindarkan timbulanya diktator, apakah dikator ini bersifat
perorangan, partai ataupun militer.
Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila,
masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya
terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal
ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusional cukup jelas
tersirat di dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang belum diamandemen. Selain itu
Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit dua prinsip yang
menjiwai naskah itu, dan yang dicantumkan dalam Penjelasan Undang-Undang
Dasar 1945 mengenai Sistem Pemerintahan Negara yaitu:
1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat).
Negara Indonesia berdasarkan atas Hukum (Rechtsstaat), tidak
berdasarkan kekuasaan belaka (Machtsstaat)
2. Sistem Konstitusional, pemerintah berdasarkan atas
Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan
yang tidak terbatas).
Demokrasi Indonesia pada hakikatnya
merupakan demokrasi yang dijiwai dan diintegrasikan dengan sila-sila yang
terkandung pada Pancasila sebagai dasar negara. Hal itu berarti bahwa hak-hak
demokrasi haruslah selalu disertai dengan rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang
Maha Esa, haruslah menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan
harkat dan martabat manusia, haruslah menjamin dan mempersatukan bangsa, dan
haruslah pula dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan sosial.
Sejak
negara ini terbentuk pasca proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945,
sudah ada beberapa macam demokrasi yang pernah diterapkan di Indonesia, antara
lain :
1. Demokrasi
Parlementer (Liberal);
2. Demokrasi
Terpimpin;
3. Demokrasi
pada Masa Orde Baru; dan
4. Demokrasi pada Masa Reformasi.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan praktik pelaksanaan demokrasi
tersebut, terdapat beberapa perubahan pelaksanaan demokrasi pada orde reformasi
sekarang ini, yaitu:
a. Pemilihan umum yang lebih demokratis;
b. Partai politik yang lebih mandiri;
c. Pengaturan HAM;
d. Lembaga demokrasi yang lebih berfungsi.
Adapun ciri-ciri khusus yang membedakan demokrasi pancasila di era orde
barudan era reformasi ini adalah kandungan yang terdapat dalam demokrasi
pancasila di era reformasi itu sendiri, yaitu:
1.
Aspek formal, yakni menunjukkan segi
proses dan cara rakyat berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara, yang
kesemuanya sudah diatur oleh undang-undang maupun peraturan-peraturan
pelaksanaan yang lainnya.
2.
Aspek kaidah atau normatif, yang
berarti bahwa Demokrasi Pancasila di era reformasi mengandung seperangkat
kaidah yang menjadi pembimbing dan aturandalam bertingkah laku yang
mengikat negara dan warga negara dalam bertindak dan melaksanakan hak dan
kewajiban serta wewenangnya.
3.
Aspek materil, yaitu adanya gambaran
manusia yang menegaskan pengakuan atas harkat dan martabat manusia sebagai
makhluk Tuhan dan memanusiakan warga negara dalam masyarakat negara kesatuan
republik Indonesia dan masyarakat bangsa-bangsa di dunia.
4.
Aspek organisasi yang menggambarkan
adanya perwujudan demokrasi pancasila dalam bentuk organisasi pemerintahan
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
5.
Aspek semangat atau kejiwaan di mana
demokrasi Pancasila memerlukan warga negara Indonesia yang
berkepribadian peka terhadap apa yang menjadi hak dan kewajibannya, berbudi
pekerti luhur, dan tekun serta memiliki jiwa pengabdian.
6.
Aspek tujuan, yaitu menunjukkan adanya
keinginan atau tujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera
dalam negara hulum, negara kesejahteraan, negara bangsa, dan negara
yang memiliki kebudayaan.
MATERI E-VIII
A. Pengertian
Otonomi Daerah
Istilah Otonomi daerah dan
desentralisasi pada dasarnya mempersoalkanpembagian kewengan kepada organ-organ
penyelenggara negara, sedangkan otonomi menyangkut hak yang mengikuti pembagian
wewenang tersebut. Desentralisasi sebagaimana didefinisikan Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) adalah: “desentralisasi terkait dengan masalah pelimpahan
wewenang dari pemerintah pusat yang berada di ibu kota negara baik melalui
cara dekonsentrasi, misalnya pendelegasian, kepada pejabat di bawahnya
maupun melalui pendelegasian kepada pemerintah atau perwakilan di daerah”. Dapat diambil
kesmipulan, Otonomi daerah adalah Hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur
dan mengurus sendiri urusan peperintahan dan kepentingan masyarakat setempat
sesuai dengan peraturan perundang undangan.
B. Otonomi
Daerah di Indonesia
Otonomi daerah yang diterapkan di
Indonesia bersifat luas, nyata, dan bertanggung jawab. Disebut luas karena kewenangan
sisa justru berada pada pemerintah pusat; disebut nyata karena kewenangan yang
diselenggarakan itu menyangkut yang diperlukan, tumbuh dan hidup, dan
berkembang didaerah; dan disebut bertanggung jawab karena kewenangan yang
diserahkan itu harus diselenggarakan demi pencapaian tujuan otonomi
daerah, yaitu peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin
baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, dan pemerataan, serta pemeliharaan
hubungan yang serasi antara pusat dan daerah dan antar daerah. Alasan
Indonesia membutuhkan otonomi daerah adalah sebagi berikut:
1. Kehidupan berbangsa dan bernegara selama
ini sangat terpusat di Jakarta (Jakarta-sentris). Sementara itu,
pembangunan di beberapa wilayah lain cenderung bahkan dijadikan objek “perahan”
pemerintah pusat.
2. Pembagian kekayaan secara tidak adil dan
merata. Daerah-dareah yang memiliki sumber kekayaan alam melimpah, seperti
Aceh, Riau, Irian Jaya (Papua), Kalimantan, dan Sulawesi ternyata tidak
menerima perolehan dana yang patut dari pemerintah pusat.
3. Kesenjangan sosial antara satu daerah
dengan daerah lain sangat mencolok.
Kemudian timbul argumentasi dalam memilih otonomi daerah sebagai suatu
kebutuhan tertentu, yaitu sebagai berikut:
1. Untuk terciptanya efisiensi dan
efektivitas penyelenggaraan pemerintahan;
2. Sebagai sarana pendidikan politik;
3. Pemerintah daerah sebagai persiapan
untuk karier politik lanjutan;
4. Stabilitas politik;
5. Kesetaraan politik; dan
6. Akuntabilitas publik.
Visi Otonomi Daerah di Indonesia:
1. Visi Otonomi Daerah di Bidang Politik
Visi otonomi daerah di bidang politik
harus dipahami sebagai sebuah proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala
pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis, memungkinkan berlangsungnya
penyelenggaraan pemerintah yang responsif terhadap kepentingan masyarakat luas,
dan memelihara suatu mekanisme pengambilan keputusan yang taat pada asas
pertanggungjawaban publik.
2. Visi Otonomi Daerah di Bidang Ekonomi
Visi otonomi daerah di bidang ekonomi
mengandung makna bahwa ekonomi daerah di satu pihak harus menjamin lancarnya
pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah, di pihak lain mendorong
terbukanya peluang bagi pemerintah daerah mengembangkan kebijkan local
kedaerahan untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya.
3. Visi Otonomi Daerah di Bidang Sosial dan Budaya
Visi Otonomi Daerah di Bidang social dan budaya mengandung
pengertian bahwa otonomi daerah harus diarahkan pada pengelolaan, penciptaan
dan pemeliharaan integrasi dan harmoni social. Pada saat yang sama, visi
otonomi daerah dibidang social dan budaya adalah memelihara dan mengembangkan
nilai, tradisi, karya seni, karya cipta, bahasa, dan karya sastra atin yang
dipandang kondusif dalam mendorong masyarakat untuk merespons positif dinamika
kehidupan di sekitarnya dan kehidupan global.
Kemudian esensi dari otonomi daerah adalah:
Otonomi daerah merupakan langkah
strategis yang diharapkan akan mempercepat pertumbuhan dan pembangunan daerah,
di samping menciptakan keseimbangan pembangunan antardaerah di Indonesia.
Pembangunan daerah tak akan ating dan terhadi begitu saja. Pembangunan di
daerah baru akan berjalan kalau sejumlah prasyarat dapat dipenuhi antara lain:
1. Fasililtasi;
2. Pemerintah daerah harus kreatif;
3. Politik local yang stabil;
4. Pemerintah daerah harus menjamin kesinambungan berusaha; dan
5. Pemerintah daerah harus komunikatif dengan LSM terutama dalam bidang perburuhan dan lingkungan hidup.
Otonomi daerah merupakan wadah
pendidikan politik yang tercermin dalam pemilihan kepala daerah (pilkada)
langsung. Hal ini sangat bermanfaat untuk kelanjutan karier politik tingkat
nasional. Selain itu, pilkada langsung merupakan mekanisme demokratis dalam
rangka rekrutmen pemimpin di daerah, di mana rakyat secara menyeluruh memiliki
hak dan kebebasan untuk memilih calon-calon yang didukungnya, dan calon-calon
bersaing dalam suatu medan permainan dengan aturan main yang sama. Sekalipun
pilkada langsung memiliki kelemahan, ia memiliki banyak unsur-unsur positif
bagi masa depan
demokrasi.
MATERI KE-IX
A. Pengertian
Ketahanan Nasional
Ketahanan Nasional sebagai kondisi.
Perspektif ini melihat ketahanan Nasional sebagai suatu penggambaran atas
keadaan yang seharusnya dipenuhi. Keadaan atau kondisi ideal demikian
memungkinkan suatu negara memiliki kemampuan mengemabangkan kekuatan nasional
sehingga mampu menghadapi segala macam ancaman dan gangguan bagi kelangsungan
hidup bangsa yang bersangkutan.
Ketahanan Nasional sebagai
pendekatan/metode/cara menjalankan suatu kegiatan khususnya pembangunan negara.
Sebagai suatu pendekatan, ketahanan nasional menggambarkan pendekatan yang
integaral. Integral dalam arti pendekatan yang mencerminkan antara segala
aspek/ isi, baik pada saat membangun maupun pemecahan masalah kehidupan. Dalam
hal pemikiran , pendekatn ini menggunakan pemikiran kesisteman.
B. Asas
Ketahanan Nasional
1. Pendekatan Kesejahteraan dan Keamanan
Konsepsi ketahanan nasional hakikatnya
adalah konsepsi pengaturan kesejahteraan dan keamanan. Kesejahteraan dan keamanan
bagai satu keping mata uang, keduanya tidak dapat dipisahkan tetapi dapat
dibedakan.
2. Komprehensif dan Integral
Ketahanan nasional dalam memecahkan masalah-masalah
kehidupan nasional secara komprehensif integral (utuh menyeluruh), tidak
dipandang dari satu sisi saja.
C. Sifat
Ketahanan Nasional
1. Manunggal
Aspek kehidupan bangsa Indonesia dikelompokkan ke dalam delapan gatra atau astagatra.
Aspek kehidupan bangsa Indonesia dikelompokkan ke dalam delapan gatra atau astagatra.
2. Mawas ke dalam dan Mawas ke luar
Ketahanan nasional
terutama diarahkan pada diri bangsa dan negara sendiri.
3. Kewibawaan
Makin meningkatnya pembangunan nasional, akan meningkatkan ketahanan nasional.
Makin meningkatnya pembangunan nasional, akan meningkatkan ketahanan nasional.
4. Berubah menurut Waktu
Ketahanan nasional,
sebagai kondisi bangsa tidak selalu tetap, tergantung dari upaya bangsa dalam
pembangunan nasional dari waktu ke waktu dan ketangguhannya menghadapi ancaman,
tantangan, hambatan dan gangguan.
5. Tidak Membenarkan Adu Kekuatan dan Adu Kekuasaan
Konsep ketahanan nasional tidak hanya mengutamakan kekuasaan fisik tetapi juga kekuatan moral yang dimiliki suatu bangsa.
Konsep ketahanan nasional tidak hanya mengutamakan kekuasaan fisik tetapi juga kekuatan moral yang dimiliki suatu bangsa.
6. Percaya Pada Diri Sendiri
Ketahanan nasional
ditingkatkan dan dikembangkan didasarkan atas kemampuan sumber daya yang ada
pada bangsa dan sikap percaya kepada diri sendiri.
D. Landasan
Ketahanan Nasional
1. Pancasila
2. UUD 1945
3. Wawasan Nusantara
1. Pancasila
2. UUD 1945
3. Wawasan Nusantara
E. Wajah
dan Fungsi Ketahanan Nasional
1. Wajah Ketahanan
Nasional
a. Sebagai
Kondisi;
b. Sebagai
Doktrin Nasional;
dan
c. Sebagai
Metode Pemecahan Masalah.
2. Fungsi Ketahanan
Nasional
a. Sebagai Doktrin
Nasional atau Doktrin Perjuangan;
b. Sebagai Pola Dasar
Pembangunan Nasional;
c. Sebagai Metode
Pembinaan Kehidupan Nasional; dan
d. Sebagai Sistem
Kehidupan Nasional.
F. Kata Kunci Ketahanan Nasional
1. Keuletan merupakan kualitas diri.
2. Ketangguhan adalah kualitas yang menunjukkan
kekuatan atau kekokohan sebagaimana dipersepsikan dari luar oleh pihak lain.
3. Ancaman merupakan hal atau usaha yang bersifat
mengubah kebijaksanaan dan dilaksanakan secara konsepsional kriminal serta
politis.
4. Tantangan merupakan usaha yang bertujuan atau
bersifat menggugah kemampuan.
5. Hambatan merupakan usaha yang bertujuan
melemahkan secara tidak konsepsional yang berasal dari diri sendiri.
6. Gangguan adalah hambatan yang berasal dari
luar yang bertujuan melemahkan secara tidak konsepsional.
7. Identitas adalah ciri khas suatu bangsa
dilihat secara keseluruhan yang membedakannya dengan bangsa lain.
8. Integritas adalah kesatuan yang menyeluruh
dalam kehidupan nasional suatu bangsa, baik aspek alamiah maupun aspek sosial.
G. Jenis Ketahanan Nasional
1. Ketahanan ideologi: Kondisi mental bangsa Indonesia yang berlandaskan akan
ideologiPancasila;
2. Ketahanan Politik : kondisi kehidupan
politik bangsa Indonesia yang berlandaskan demokrasi politik
berdasarkan pancasila dan UUD 1945 yang mampu memelihara sistem politik
yang sehat dan dinamis;
3. Ketahanan Ekonomi : kondisisi
kehidupan perekonomian bangsa yang berlandaskan demokrasi ekonomi
yang berlandaskan pancasila yang mampu memelihara stabilitas ekonomi;
4. Ketahanan sosial budaya : kondisi
sosial budaya bangsa yang dijiwai kepribadian nasional berdasarkan
pancasila yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan
sosial budaya manusia an masyarakat Indonesia;
5. Ketahanan pertahanan keamanan
adalah kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi kesadaran
bela Negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara
stabilitas pertahanan dan keamanan.
H. Unsur
Ketahanan Nasional
Unsur kekuatan nasional
menurut Hans J Morgenthou:
1. Faktar tetap ( satble factor ) :
geografi dan sumber daya alam.
2. faktor yang berubah ( dynamic factors )
: kemampuan Industri, militer, demografi, karakter nasional, moral nasional,
dan kualitas diplomatis.
Unsur ketahanan nasional
menurut Parakhas Chandra:
1. alamiah terdiri dari geografi, sumber
daya, dan penduduk
2. sosial terdiri dari perkembangan
ekonomi, struktur politik, struktur budaya dan moral nasional;
3. lain-lain : ide, intelegensi, dan
diplomasi, kebijaksanaan dan kepemimpinan.
Unsur ketahanan nasional
model Indonesia:
1. Tri gatra adalah aspek alamiah (
tangible): penduduk, sumberdaya alam, dan wilayah;
2. Pancagatra adalah aspek sosial (
intangible) yang terdiri dari ideologi, politik, ekonomi , sosila budaya dan pertahanan keamanan.
I. Asas Ketahanan Nasional
Asas-asas ketahanan nasional Indonesia adalah tata laku
yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan
Wawasan Nasional yang terdiri dari :
1. Asas Kesejahteraan dan Keamanan
Kesejahteraan dan keamanan dapat dibedakan tetapi tidak
dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan manusia yang mendasar dan esensial,
baik sebagai perorangan maupun kelompok dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
2. Asas Komprehensif Integral atau Menyeluruh Terpadu
2. Asas Komprehensif Integral atau Menyeluruh Terpadu
Ketahanan nasional mencakupketahanan segenap aspek
kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu.
3. Asas Mawas ke Dalam dan Mawas ke Luar
Sistem kehidupan nasionalmerupakan perpaduan segenap
aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi. Mawas ke dalam bertujuan
menumbuhkan hakikat, sifat dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri. Mawasw
ke luar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan ikut berperan serta menghadapi
dan mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri.
4. Asas Kekeluargaan
4. Asas Kekeluargaan
Mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan,
gotong rotong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
J. Sifat Ketahanan Nasional
1. Mandiri
Ketahanan nasional
bersifat percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan
ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada
identitas, integritas dan kepribadian bangsa.
2. Dinamis
2. Dinamis
Ketahanan nasional
tidaklah tetap melainkan dapat meningkat dan atau menurun tergantung pada
situasi dan kondisi bangsa dan negara serta kondisi lingkungan strategisnya.
3. Wibawa
Makin tinggi tingkat
ketahanan nasional Indonesia makin tinggi pula nilai kewibawaan nasional yang
berarti makin tinggi tingkat daya tangkal yang dimiliki bangsa dan negara
Indonesia.
4. Konsultasi dan Kerjasama
Konsepsi ketahanan
nasional Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonis, tidak
mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata tetapi lebih pada sikap
konsultatif dan kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada
kekuatan moral dan kepribadian bangsa.
A. Pengertian
Wawasan Nusantara
Cara pandang Bangsa Indonesia tentang diri dan
lingkungannya berdasarkan Idieologi Nasionalnya; yakni Pancasila & UUD
1945 sebagai aspirasi suatu bangsa yang merdeka berdaulat &
bermartabat ditengah- tengah
lingkungannya & yang menjiwai dalam tindak kebijaksanaan untuk mencapai
tujuan perjuangan Nasional / Bangsa Indonesia
B. Tujuan
Wawasan Nusantara
1. Kedalam : Mewujudkan kesatuan dalam
segala aspek kehidupan Nasional, baik aspek sosial maupun aspek alamiah
(Trigatra dan Pancagatra=Astagatra)
2. Keluar : Untuk ikut serta
mewujudkan kebahagian, ketertiban & perdamaian seluruh umat manusia
C. Aspek
Ilmiah dan Aspek Sosial
1. Letak
Geografis;
2. Keadaan
& kekayaan alam;
3. Keadaan
& kemampuan penduduk;
4. Ideologi;
5. Politik;
6. Ekonomi;
7. Sosial
Budaya;
8. Hankam.
D. Hubungan
Wawasan Nusantara dengan Ilmu Lain
1. Ilmu
bumi:
Wawasan Nusantara menjunjung tentang bentuk, letak &
hubungan dengan kepulauan serta komunitas didalamnya.
2. Ilmu
Politik:
Banyak menentukan batas – batas negara serta hubungan
politik dengan bangsa lain didunia.
3. Ilmu
Ekonomi :
Banyak berhubungan dengan sumber daya alam & kekayaan
Nasional, baik yang telah efektif maupun yang masih potensial
4. Ilmu
Sejarah :
Banyak menyangkut pertumbuhan & perekonomian Bangsa
itu sendiri.
Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Pancasila & UUD 1945 bahwa Wawasan
Nusantara itu tidak hanya memperhatikan kepentingan Nasional Indonesia semata, melainkan juga secara
azasi menjunjung tinggi kewajiban kodrati bagi pembinaan kesejahteraan &
perdamaian umat diseluruh dunia. Sebagaimana tercantum dalam Al – Qur’an Surat Ara’du Ayat 11
yang artinya : “SesungguhNya Allah tidak akan merubah nasib suatu kaum kecuali
kaum itu merubah nasibnya sendiri”
MATERI KE-XI
A. Politik
dan Negara
1. Politik
Dalam arti kepentingang
umum segala usaha untuk kepentingan umum baik yang berada di bawah kekuasaan
negara dipusat maupun di daerah
2. Politik:
Negara (State), Kekuasaan (power), Pengambilan keputusan (decisionmaking),Kebijaksanaan (policy, beleid), dan pembagian (distibution) atau alokasi.
Politik dalam Arti Kebijakan
Penggunaan pertimbangan
-pertimbangan yang dinggap lebih menjamin terlaksananya
suatu: usaha cita-cita/ keinginan keadaan yang kita kehenaki
Dalam Arti Kebijaksanaan
Pertimbangan penjaminan
pelaksanaannya suatu usahapencapaian cita-cita
B. Sistem
dan Struktur Politik
Sistem politikMeliputi semua
kegiatan-kegiatan yang menen- tukan kebijaksanaan umum (public policy) dan
menentukan bagaimana kebijaksanaan itu dilaksanakan
Struktur politik merupakan suatu keseluruhan yang timbul
dari masyarakat baik dari lmbaga-lembaga kemasyarakatan yang berpengaruh dalam
pembuatan kebijaksanaan yang -otoritatif dan mengikat masyarakat
C. Politik Nasional
Politik nasional Adalah
azashaluan usaha serta kebijaksanaan tindakan dari
Negara tentang pembinaan (perencanaan pengembangan pemeliharaan
danpengendalian)serta penggunaan potensi nasional secara
totalitas potensial efektif untuk mencapai nasasional.
D. Strategi Nasional
Pada dasarnya merupakan suatu kerangka
rencana dan tindakan yang disusun dan disiapkan dalam suatu arah tujuan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi/ iptek yang pesat memberikan pengaruh besar
terhadap strategi. Perjuanagan nasional memerlukan
penggunaan diplomasi dan perang kekuatan ideologi
psikologi politik,ekonomi, sosial budaya, kekuatan militer. Seluruh kekuatan ini menghendaki
integrasi,pegatuaran, penyusunan, dan penggunaan yang terarah.
A. Pengertian HAM
Menurut Teaching Human Rights yang diterbitkan
oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), hak asasi manusia(HAM) Adalah
hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang Tanpanya manusia mustahil dapat
hidup sebagai manusia. Hak hidup, misalnya, adalah klaim untuk memperoleh
dan Melakukan segala sesuatu yang dapat membuat seseorang Tetap hidup.
B. Undang-Undang HAM
Hak asasi manusia ini tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia. Menurut undang-undang ini, hak asasi manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap
orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
C. Sudut Pandang HAM
Ada dua pendapat mengenai apakah HAM
bersifat universal atau kontekstual. Teori relativitas berpandangan bahwa
ketika berbenturan dengan nilai-nilai lokal, maka HAM harus
dikontekstualisasikan, sedangkan teori radikal universalitas berpandangan
bahwa semua nilai termasuk nilai-nilai HAM adalah bersifat universal dan
tidak bisa dimodifikasi sesuai dengan perbedaan budaya dan sejarah tertentu.
D. Perkembangan HAM
Perkembangan HAM dalam
sejarahnya tergantung dinamika model dan sistem pemerintahan yang ada.
Dalam model pemerintahan yang otoriter dan represif, perkembangan HAM relatif
mandek seiring ditutupnya atau dibatasinya keran kebebasan, sedangkan model
pemerintahan yang demokratis relatif mendukung upaya penegakan HAM karena
terbukanya ruang kebebasan dan partisipasi politik masyarakat.
E. Islam dan HAM
Ketidakadilan gender menyebabkan
perlakuan egati seperti marginalisasi perempuan, penempatan perempuan pada
posisi tersubordinasi, citra egative perempuan, kekerasan terhadap perempuan,
dan pemberian beban kerja yang tidak proporsional terhadap perempuan. Islam adalah agama yang sangat peduli
dengan penegakan HAM yang bertalian dengan keadilan gender, kebebasan agama,
dan lingkungan hidup.
A. Pengertian Masyarakat Madani
Untuk pertama kalinya istilah
‘masyarakat Madani dimunculkan oleh Anwar Ibrahim, mantan Wakil Perdana Menteri
Malaysia. Menurut Ibrahim, masyarakat madani merupakan sistem sosial yang
subur berdasarkan prinsip
moral yang menjamin
keseimbangan antara Kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Inisiatif
dari individu dan masyarakat berupa pemikiran, seni, pelaksanaan
pemerintah yang berdasarkan undang-undang, dan bukan nafsu atau keinginan
individu.
Sejalan dengan gagasan diatas, Dawam
Rahardjo mendefinisikan masyarakatmadani sebagai proses penciptaan peradaban
yang mengacu pada nilai-nilai kebijakan bersama. Menurutnya, dalam masyarakat
madani,warga negara bekerja sama membangun ikatan sosial, jaringan produktif,
dan solidaritas kemanusiaan yang bersifat nonnegara.
B. Karakteristik Masyarakat Madani
1. Wilayah publik yang
bebas (FREE public sphere) adalah ruang publik yang bebas
sebagai sarana untuk mengemukakan pendapat warga masyarakat. Di wilayah ruang
publik ini semua warga negara memiliki posisi dan hak yang sama untuk melakukan
transaksi sosial dan politik tanpa rasa takut dan terancam oleh
kekuatan-kekautan diluarcivil society.
2. Demokrasi, Demokrasi adalah prasyarat mutlak lainnya bagi
keberadaan civil societyyang murni (genuine). Tanpa
demokrasi masyarakat sipil tidak mungkin terwujud. Secara umum demokrasi adalah
suatu tatanan sosial potilik yang bersumber dan dilakukan oleh, dari, dan untuk
warga negara.
3. Toleransi, Toleransi adalah sikap saling
menghargai dan menghormati perbedaan pendapat. Lebihdari sikap menghargai
pandangan berbeda orang lain, toleransi, mengacu pandangan Nurcholis Madjid,
adalah persoalan
ajaran dan kewajiban
melaksanakan ajaran itu.
4. Pluralisme, Kemajemukan atau pluralisme merupakan
prasyarat lain bagi civil society.Pluralisme tidak hanya dipahami
sebatas sikap harus mengakui
dan menerima kenyataan
sosial yang beragam, tetapi harus disertai dengan sikap yang tulus untuk
menerima kenyataan perbedaan sebagai sesuatu yang alamiah dan rahmat Tuhan yang
bernilai positif bagi kehidupan masyarakat.
5. Keadilan social, Keadilan sosial adalah
adanya keseimbangan dan pembagian yang proporsional atas hak dan
kewajiban
setiap warga negara yang
mencakup seluruh aspek kehidupan: ekonomi, politik, pengetahuan, dan kesempatan
C. Masyarakat Madani di Indonesia
Indonesia memiliki tradisi kuat civil
society (masyarakat madani). Bahkan jauh sebelum negara bangsa
berdiri, masyarakat sipil telah berkembang pesat yang diwakili oleh kiprah
beragam organisasi sosial keagamaan dan pergerakan nasioanl dalam perjuangan
penegakan HAM dan perlawanan terhadap kekuasaan kolonial, organisasi berbasis
Islam, seperti Sarekat Islam (SI), Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah,
telah menunjukan kiprahnya sebagai komponen civil siciety yang
penting dalam sejarah perkembangan masyarakat sipil di Indonesia. Sifat
kemandirian dan kesukarelaan para pengurus dan anggota organsiasi tersebut
merupakan karakter khas dari sejarah masyarakat madani di Indonesia.
D. Strategi Bangunan Masyarakat Madani
Pertama, pandangan integrasi nasional dan
politik. Pandangan ini menyatakan bahwa sistem demokrasi tidak mungkin
berlangsung dalam kenyataan hidup sehari-hari dalam masyarakat yang belum
memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara yang kuat.
Kedua, pandangan reformasi sistem politik
demokrasi, yakni pandangan yang menekankan bahwa untuk membangun demokrasi
tidak usah terlalu bergantung pada pembangunan ekonomi. Dalam tataran ini,
pembangunan institusi-institusi politik yang demokratis lebih diutamakan oleh
negara dibanding pembangunan ekonomi.
Ketiga, paradigma membangun
masyarakat madani sebagai basis utama pembangunan demokrasi.
Pandangan ini merupakan paradigma alternatif di antara dua pandangan yang
pertama yang dianggap gagal dalam
pembangunan demokrasi.
Berbeda dengan dua pandangan pertama, pandangan ini lebih menekankan proses
pendidikan dan penyadaran politik warga negar, khususnya kalangan kelas
menengah.
DAFTAR PUSTAKA
1. Kantaprawira,
Rusadi, 2006. Sistem Politik Indonesia. Jakarta: Sinar Baru
Algesindo.
2. Listyarti,
Retno, 2007. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Umum, Jakarta:
Pustaka Ra4. Adi,
Wardoyo, 2012. Perkembangan Demokrasi di-Indonesia. Jakarta: Sinar Kencana,
5. Anonim,
Musahab, 2010. Tuntas
Pendidikan Kewarganegaraan. Graha Pustaka. Jakarta
6. Arifin,Panigoro demokrasi Indonesia. Jakarta: Tunas Bangsa, 2011.
7. Hendro,
Saka. Indonesiaku Berdemokrasi. Jogjakarta: Harunda Kriya, 2009.
8. Krisiyanto,
2010. Perkembangan demokrasi di indonesia. Surabaya:
Indah Sentosa Pustaka.
9. Rogaiyah,
Alfitri. 2009. Jurnal PPKn dan Hukum: Demokrasi Kesetaraan
atauKesenjangan. Universitas Sriwijaya. Sumatera Selatan.
10. Sulfa, 2006.
Pendidikan Kewarganegaraan. Universitas Halu
Oleo. Kendari.
11. Asep Sahid Gatara FH.
M.Si. dan Drs. Subhan Sofhian, M.Pd., Pendidikan Kewarganegaraan(Civic
Education), Fokusmedia, Panghegar Bandung 2012
12. Prof. Miriam
Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama
Jakarta 2009.
13. Prof.
Dr. Koentjaraningrat, Pengantar Ilmu Antropologi, Rineka
Cipta, Jakarta 2009.
14. Carlton
Climer Rodee, dkk., Pengantar Ilmu Politik, PT Rajagrafindo
Persada, Jakarta 2013.
15. Arief Yahya Syahputra,
M.Si, Pendidikan Pancasila, PT Rineka Gramedia Jakarta 2008.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar